Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:56 WIB
Hal senada dinyatakan Pendeta GKI, yang aktivis lintas agama Pdt. Dr. Albertus Patty, M.A., M.ST bahwa UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing HUKUM agamanya dan kepercayaannya itu.

“Tetapi, Indonesia bangsa yang plural! Dunia pun berubah. Perkembangan teknologi, transportasi dan mobilisasi membuat masyarakat mudah berinteraksi. Perkawinan beda agama akan semakin meningkat dan semakin tidak realistis menolaknya. Seharusnya pemerintah melayani kebutuhan warganya yang ingin menikah beda agama karena efek sosialnya yang positif, “ tutur Aktivis Lintas Agama ini.

Pdt. Albertus Patty berpandangan seharusnya agama diciptakan untuk kebaikan manusia. Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat melindungi warga negara, dengan merevisi UU Perkawinan.

Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Terkait dengan perkawinan beda agama ini, akademisi FH UKI, Edward Panjaitan, S.H., LL.M menjelaskan dari sisi perkawinan beda kewarganegaraan dalam Hukum Indonesia.

“Ruang lingkup perkawinan berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, tanpa mengindahkan lagi batas-batas Negara dan Bangsa. Akibatnya semakin mudah terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edward Panjaitan.

Interaksi yang terjadi antara individu yang berbeda suku Bangsa dan Negara dalam berbagai bidang akan melahirkan hubungan-hubungan hukum khususnya dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) yang salah satu diantaranya adalah perkawinan campuran (berbeda warga negara).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!