Rapat Hingga Malam Hari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja
Minggu, 04 Oktober 2020 - 01:45 WIB
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.
"Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat membacakan laporan dalam rapat Baleg DPR RI itu, Sabtu (3/10/2020) malam. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan)
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Dia menjelaskan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah. "Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ungkapnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap)
"Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat membacakan laporan dalam rapat Baleg DPR RI itu, Sabtu (3/10/2020) malam. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan)
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Dia menjelaskan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah. "Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ungkapnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap)
Lihat Juga :