Rapat Hingga Malam Hari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja
Minggu, 04 Oktober 2020 - 01:45 WIB
Dia membeberkan hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI 1945. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan klausul norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik; kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha; kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut; pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para anggota Panja, Tim Pemerintah, Tim DPD, sekretariat dan tim ahli Badan Legislasi yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut dia mengatakan, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha; kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut; pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para anggota Panja, Tim Pemerintah, Tim DPD, sekretariat dan tim ahli Badan Legislasi yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
(cip)
Lihat Juga :