RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:11 WIB
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," kata Anggota Panja Cipta kerja, Firman Soebagyo, Sabtu (3/10/2020).
Anggota DPR RI KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
"Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan," ucapnya.
Kata Firman, hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang bisa mendatangkan devisa negara. RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat.
"Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum," ucap anggota Badan Legislatif DPR RI ini.
Anggota DPR RI KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
"Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan," ucapnya.
Kata Firman, hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang bisa mendatangkan devisa negara. RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat.
"Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum," ucap anggota Badan Legislatif DPR RI ini.
Lihat Juga :