RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:11 WIB
JAKARTA - Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
(Baca juga: Luhut Ngomong Nih Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ujung-ujungnya Soal Investasi)
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," kata Anggota Panja Cipta kerja, Firman Soebagyo, Sabtu (3/10/2020).
Anggota DPR RI KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
"Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan," ucapnya.
Kata Firman, hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang bisa mendatangkan devisa negara. RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat.
"Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum," ucap anggota Badan Legislatif DPR RI ini.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
(Baca juga: Luhut Ngomong Nih Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ujung-ujungnya Soal Investasi)
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," kata Anggota Panja Cipta kerja, Firman Soebagyo, Sabtu (3/10/2020).
Anggota DPR RI KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
"Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan," ucapnya.
Kata Firman, hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang bisa mendatangkan devisa negara. RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat.
"Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum," ucap anggota Badan Legislatif DPR RI ini.
tulis komentar anda