Ini Besaran Gaji PPPK Sebelum Dikenai Pajak

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:20 WIB
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII

a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200

b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500

Sementara itu, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More