Ini Besaran Gaji PPPK Sebelum Dikenai Pajak
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:20 WIB
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100
17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500
Sementara itu, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100
17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500
Sementara itu, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda