Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD
Minggu, 10 April 2022 - 12:17 WIB
loading...
Dirjen Bina Keuda Kemendagri menegaskan pentingnya penganggaran gaji untuk PPPK dalam APBD. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk "Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah" Kamis, 7 April 2022.
Fatoni mengatakan, Kemendagri telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah. "Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," jelas Fatoni.
Baca juga: Kemendagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM ke Berbagai Daerah
Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.
"Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," tegas Fatoni.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk "Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah" Kamis, 7 April 2022.
Fatoni mengatakan, Kemendagri telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah. "Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," jelas Fatoni.
Baca juga: Kemendagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM ke Berbagai Daerah
Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.
"Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," tegas Fatoni.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Lihat Juga :