Ini Besaran Gaji PPPK Sebelum Dikenai Pajak

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji PPPK...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi: (Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )

1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

(Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )

8. Golongan VIII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800

12. Golongan XII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800

13. Golongan XIII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500

Sementara itu, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Prabowo Sindir Banyak...
Prabowo Sindir Banyak Orang Pengin Jadi Pegawai Negeri, tapi Bekerja Tak Maksimal setelah Lolos
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Perhimpunan PPNPN/Non...
Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved