Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik

Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:15 WIB
loading...
Simalakama PPPK: Fleksibilitas...
Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik
A A A
Dosen Politeknik STIA LAN Jakarta
Mahasiswa S3 FIA UB

Jumlah PNS akan berkurang drastis, frasa tersebut ramai diperbincangkan belakangan ini dan menjadi perhatian masyarakat. Beberapa hari yang lalu, pada Rakornas Kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dengan tegas, komposisi PNS ke depan akan semakin berkurang dan akan lebih banyak diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada awal 2022, BKN merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi data PNS dan PPPK periode 2021. Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau sejumlah 3.995.634 (Desember 2021), dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118. Sedangkan jumlah PPPK naik mencapai 50.553 pada akhir 2021. Kondisi ini menjadi penanda pergeseran pengelolaan kepegawaian sektor publik di Indonesia yang lebih fleksibel. Rezim pegawai negeri abadi mulai berubah. Perbedaan paling mendasar PNS dengan PPPK yaitu pegawai di pemerintahan tidak lagi bersifat permanen, namun relasinya bersifat temporer. Karena berifat permanen, PNS memiliki jenjang karier, dan PPPK tidak. Mudahnya, PNS bisa dianalogikan sebagai pegawai tetap dan PPPK merupakan pegawai kontrak.
Apakah ini menjadi sebuah peluang, atau sebuah tantangan? Apakah akan menciptakan efisiensi atau justru tragedi?

Visi Sistem PPPK

Pergeseran paradigma kepegawaian dari yang kaku (PNS) menjadi lebih fleksibel (PPPK) dimulai secara formal sejah disahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK lahir sebagi jawaban dari kebutuhan mendesak akan sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional yang kompetensinya tidak banyak didapatkan pada PNS. Pada beberapa jabatan atau posisi yang membutuhkan tenaga profesional bisa meng–hire secara temporer dari ahli yang notabene tidak suka dengan relasi kerja yang kaku dan permanen. PPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat sehingga ketika pekerjaan selesai maka kontrak PPPK dapat diseselasikan sehingga negara tidak menanggung beban aparatur yang berat.

Pada peraturan turunan dari UU ASN, yaitu PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, secara jelas terlihat PPPK tidak memiliki jenjang karir. Perjanjian kerja bisa dibuat hanya satu tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi maksimal 5 tahun. Dalam pengembangan kompetensi hanya sebagai pengayaan tidak dijadikan prioritas. Terlihat bahwa orang profesional yang diharapkan masuk sebagai pegawai pemerintah dengan mekanisme PPPK. Sebagai contoh konkrit, misalnya dibutuhkan ahli di bidang 3D Designer di Kominfo maka bisa hire ahli profesional yang berasal dari privat, katakanlah grapich designer yang telah bekerja di Disney. Dengan durasi waktu tertentu setelah knowledge dari ahli tersebut sudah ditransfer di Kominfo maka kontrak bisa diselesaikan / tidak diperpanjang. Atau misalnya di salah satu kedeputian Kantor Staf Presiden membutuhkan pemimpin dengan pemahaman ekonomi makro dan pembangunan, maka bisa ’meminta’ ahli kebijakan ekonomi senior yang telah menjadi dosen di salah satu universitas di Inggris dalam kurun waktu tertentu.

Fleksibilitas pasar kerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved