Bawaslu Usul Jatah Kampanye Pelanggar Protokol Kesehatan Dikurangi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:47 WIB
Bagi Abhan, ada empat elemen penting suksesknya Pilkada di tengah Pandemi, yakni penyelenggara, peserta, masyarakat termasuk di dalamnya stakeholder, dan komitmen bersama untuk patuh protokol kesehatan.
Menurut dia, potensi pelanggaran jika mengacu pada kegiatan dan tahapan pilkada yang sudah dimulai antara lain terjadinya kerumunan massa dan arak-arakan.
Hal tersebut bisa terlihat pada saat pendaftaran dan pengambilan nomor urut termasuk pada saat kampanye yang berlangsung selama 71 hari.
Dalam hal ini, lanjut Abhan, pihaknya berpedoman pada dua aspek penindakan, yakni administrasi dan pidana. Administrasi menurutnya dimulai dari aspek pencegahan.
"Kalau terjadi pelanggaran maka tindakan administrasi yang bisa kami lakukan adalah pertama melakukan peringatan. Kalau peringatan tidak dihiraukan maka tindakannya adalah menghentikan kegiatan itu atau dibubarkan," papar Abhan.
Setelah itu, lanjut dia, masih ada lagi sanksi administrasi. "Kami mengusulkan kepada KPU, diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu mengurangi waktu masa kampanye. Dikurangi jatah masa kampanyenya," katanya.
Sanksi pidana dikatakanya juga diatur dalam hukum pidana sebagaimana mengatur soal tentang wabah penyakit menular dan UU Tahun 2016 tentang Kekarantinaan. "Contohnya kemarin ada pejabat di Tegal, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan unsur pidana," tuturnya.
Menurut dia, potensi pelanggaran jika mengacu pada kegiatan dan tahapan pilkada yang sudah dimulai antara lain terjadinya kerumunan massa dan arak-arakan.
Hal tersebut bisa terlihat pada saat pendaftaran dan pengambilan nomor urut termasuk pada saat kampanye yang berlangsung selama 71 hari.
Dalam hal ini, lanjut Abhan, pihaknya berpedoman pada dua aspek penindakan, yakni administrasi dan pidana. Administrasi menurutnya dimulai dari aspek pencegahan.
"Kalau terjadi pelanggaran maka tindakan administrasi yang bisa kami lakukan adalah pertama melakukan peringatan. Kalau peringatan tidak dihiraukan maka tindakannya adalah menghentikan kegiatan itu atau dibubarkan," papar Abhan.
Setelah itu, lanjut dia, masih ada lagi sanksi administrasi. "Kami mengusulkan kepada KPU, diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu mengurangi waktu masa kampanye. Dikurangi jatah masa kampanyenya," katanya.
Sanksi pidana dikatakanya juga diatur dalam hukum pidana sebagaimana mengatur soal tentang wabah penyakit menular dan UU Tahun 2016 tentang Kekarantinaan. "Contohnya kemarin ada pejabat di Tegal, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan unsur pidana," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda