Jika Perppu 1/2020 Disetujui DPR, Pengawasan Anggaran Makin Sulit

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:44 WIB
"Dengan lolosnya Perppu ini, kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala. Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," kata Ray.

Ia pun menyinggung pertimbangan politik itu yang kemungkinan membuat Fraksi PDI Perjuangan berubah haluan. Jika sebelumnya, mereka banyak memperlihatkan sikap menolak Perppu, tapi akhirnya juga menerima Perppu, malah sebagaimana adanya, dan tanpa catatan. "Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," tambah dia. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020 ).

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, agar segera disahkan dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu pun disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!