Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto/inews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menyebut pihaknya berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat. Mahkamah Agung menyadari harapan tersebut patut dihormati dan dihargai.
"Karya tulis ilmiah salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi. Proses minutasi membutuhkan ketepatan ,ketelitian, kehati hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
(Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK)
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menyebut pihaknya berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat. Mahkamah Agung menyadari harapan tersebut patut dihormati dan dihargai.
"Karya tulis ilmiah salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi. Proses minutasi membutuhkan ketepatan ,ketelitian, kehati hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
(Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK)
Lihat Juga :