Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Ali mengungkapkan saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More