Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
Belum Serahkan Salinan...
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menyebut pihaknya berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat. Mahkamah Agung menyadari harapan tersebut patut dihormati dan dihargai.

"Karya tulis ilmiah salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi. Proses minutasi membutuhkan ketepatan ,ketelitian, kehati hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

(Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK)

Dia menjelaskan proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2020 cenderung meningkat.

"Dan kemungkinan pada akhir tahun dapat mencapai 22.000 perkara. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," katanya.

Apalagi kata Abdullah, dalam suasan pandemi covid-19 dan Kemenpan-RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah DKI memberlakukan PSBB Total sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.

"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan. Meskipun demikian Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Ali mengungkapkan saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berita Terkini
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved