Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:39 WIB
loading...
Hukuman Anas Urbaningrum...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum . Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandaskan telah bekerja secara maksimal atas penanganan penyelidikan, penyidikan hingga di persidangan atas perkara terpidana Anas Urbaningrum.

"KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal mengenai putusan PK Anas Urbaningrum, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).(Baca juga: 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum )

Menurut Nawawi, selain putusan PK Anas sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA di tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," ujarnya. (Baca juga: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved