Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:39 WIB
loading...
Hukuman Anas Urbaningrum...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum . Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandaskan telah bekerja secara maksimal atas penanganan penyelidikan, penyidikan hingga di persidangan atas perkara terpidana Anas Urbaningrum.

"KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal mengenai putusan PK Anas Urbaningrum, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).(Baca juga: 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum )

Menurut Nawawi, selain putusan PK Anas sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA di tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," ujarnya. (Baca juga: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum )
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Rekomendasi
Nvidia: AS Gagal Total...
Nvidia: AS Gagal Total Bikin China Sengsara, Justru Perusahaan Kami yang Merana!
MNCTV Tayangkan Laga...
MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua
Cara Melakukan Drop...
Cara Melakukan Drop Pin di Google Maps dan Apa Saja Fungsinya?
Berita Terkini
Bareskrim Sebut Tidak...
Bareskrim Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Temukan Fakta...
Polisi Temukan Fakta Jokowi Lulusan UGM, Laporan soal Ijazah Palsu Dihentikan
Bareskrim: Benar Bapak...
Bareskrim: Benar Bapak Insinyur Joko Widodo Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Sarasehan Aktivis Lintas...
Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, Reshuffle Kabinet Dinilai Perlu Segera
Saeful Bahri Dikirimi...
Saeful Bahri Dikirimi Harun Masiku Foto Bersama Hasto dan Djan Faridz
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved