Rekaman CCTV Bikin Bareskrim Yakin Napoleon Terima Uang Djoko Tjandra
Rabu, 30 September 2020 - 21:40 WIB
Sebelumnya, MLY menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi. (Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte )
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi. (Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte )
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
(abd)
Lihat Juga :