Rekaman CCTV Bikin Bareskrim Yakin Napoleon Terima Uang Djoko Tjandra
Rabu, 30 September 2020 - 21:40 WIB
JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri memastikan bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar. ( )
"Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itu kan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau," ujarnya.
Sebelumnya, MLY menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi. ( )
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar. ( )
"Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itu kan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau," ujarnya.
Sebelumnya, MLY menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi. ( )
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda