Rekaman CCTV Bikin Bareskrim Yakin Napoleon Terima Uang Djoko Tjandra
Rabu, 30 September 2020 - 21:40 WIB
Tim hukum Bareskrim Polri memastikan bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri memastikan bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar. (Baca juga: Polri Sebut Irjen Pol Napoleon Bantu Menghapus Status DPO Djoko Tjandra )
"Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itu kan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau," ujarnya.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar. (Baca juga: Polri Sebut Irjen Pol Napoleon Bantu Menghapus Status DPO Djoko Tjandra )
"Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itu kan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau," ujarnya.
Lihat Juga :