RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK

Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).

Menurut Taufik, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!