RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK

Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja, Pemerintah...
Ada ketentuan baru terkait pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada ketentuan baru terkait pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)

Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).

Menurut Taufik, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Soal Wacana Revisi UU...
Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Cak Imin Minta UU Omnibus...
Cak Imin Minta UU Omnibus Law Dikaji Ulang
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi Demo Buruh Kawal...
Aksi Demo Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Demo Buruh Tolak...
Aksi Demo Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Massa Buruh Gelar Aksi...
Massa Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Ini Tuntutannya
Rekomendasi
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved