RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan Pengusaha Tanggung Pesangon PHK

Rabu, 30 September 2020 - 16:02 WIB
Ada ketentuan baru terkait pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ada ketentuan baru terkait pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)

Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"Pesangon tetap 32 kali upah dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).



Menurut Taufik, skema pemberian pesangon yang telah disepakati DPR dan pemerintah tersebut akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.

Taufik menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU. Rapat timus dan timsin digelar pada hari ini," ucap Taufik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More