Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan

Selasa, 29 September 2020 - 20:00 WIB
Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Media, Christophorus Taufik mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).

Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

Putusan tersebut dinilai Christophorus mencerahkan. "Mencerahkan kita semua, bahwa memang hak siar itu diakui eksistensinya dan ya harus dihargai," kata Christophorus di MNC Tower, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).( )



Pada hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).

Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More