Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan

Selasa, 29 September 2020 - 20:00 WIB
Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Media, Christophorus Taufik mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).

Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.



Putusan tersebut dinilai Christophorus mencerahkan. "Mencerahkan kita semua, bahwa memang hak siar itu diakui eksistensinya dan ya harus dihargai," kata Christophorus di MNC Tower, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).(Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara )

Dengan adanya putusan tersebut, Christophorus menilai apa yang diputuskan MK sudah sesuai dengan esensi dari produk lembaga penyiaran yang berkaitan dengan hak ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!