Putusan MK yang Menolak Gugatan Ninmedia Dinilai Mencerahkan

Selasa, 29 September 2020 - 20:00 WIB
Terlebih, sambung dia, hak ekonomi hakikatnya melekat pada hak cipta, artinya hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi apabila lembaga penyiaran lainnya tanpa seizin pemilik menyiarkan kembali siaran yang dimiliknya.(Baca juga: 4.002 Kasus Baru Covid-19, Ini Sebarannya di 34 Provinsi )

Pada hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).

Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!