Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober
Senin, 28 September 2020 - 19:10 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) Firman Soebagyo meyakini pembahsan RUU kontroversial dapat rampung pada 8 Oktober atau di penghujung masa sidang V DPR tahun 2020-2021. Sebab klaster ketenagakerjaan yang mendapatkan banyak sorotan telah rampung dibahas.
“Alhamdulillah (klaster ketenagakerjaan) sudah. Tadi malam (27/9) Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster tenaga kerja,” kata Firman saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurut politikus Partai Golkar ini, semua fraksi menyetujui klaster ketenagakerjaan ini meskipun awalnya diskusi sangat alot sehingga harus disepakati melalui forum lobi. Karena, masalah yang paling disoroti mengenai besaran pesangon yang mana, pemerintah mengungkap ada keberatan pengusaha untuk memenuhi pesangon sebesar 32 kali gaji.
(Baca: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)
“Disepakati untuk pesngon kembali ke angka 32, dan kemudian 23 beban perusahaan dan 9 beban pemerintah melalui BPJS,” terangnya.
Firman mengaku, ada perbedaan usulan mengenai besaran pesangon, serikat pekerja meminta tetap 32 kali gaji, sementara pemerintah ingin dikurangi menjadi 30 dengan posisi 22 dibebankan pada perusahaan dan 8 bulan gaji dibebankan pemerintah.
Kemudian, sambung dia, ketentuan upah minimum daerah juga menjadi perdebatan. Akhirnya, diputuskan upah minimum per kabupaten/kota dengan persyaratan-persyaratan tertentu, karena situasi kondisi daerah yang tidak sama sehingga, harus dilihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi ukuran. “Sekarang inflasi ikut menentukan jadi nggak memberatkan semua pihak,” imbuh Firman.
(Baca: KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang)
Mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini menjelaskan, jika Tim Perumus (Timus) selesai maka agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan lewat pleno Baleg DPR lalu, pengambilan tingkat I dengan pemerintah, kemudian disahkan di rapat paripurna DPR. “Tergantung penjadwalan. Kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir (8 Oktober),” ujarnya.
Namun, Firman yakin bahwa RUU Ciptaker ini bisa rampung pada 8 Oktober. Menurutnya, RUU ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak karena, situasi ekonomi akibat pandemi ini mengalami penurunan tajam. Sehingga, perlu ada relaksasi dan juga penyederhanaan regulasi terkait perizinan berusaha dan sebagainya.
“Ya insya Allah (8 Oktober rampung),” tutupnya.
“Alhamdulillah (klaster ketenagakerjaan) sudah. Tadi malam (27/9) Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster tenaga kerja,” kata Firman saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurut politikus Partai Golkar ini, semua fraksi menyetujui klaster ketenagakerjaan ini meskipun awalnya diskusi sangat alot sehingga harus disepakati melalui forum lobi. Karena, masalah yang paling disoroti mengenai besaran pesangon yang mana, pemerintah mengungkap ada keberatan pengusaha untuk memenuhi pesangon sebesar 32 kali gaji.
(Baca: Baleg: Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Disepakati Seluruh Fraksi)
“Disepakati untuk pesngon kembali ke angka 32, dan kemudian 23 beban perusahaan dan 9 beban pemerintah melalui BPJS,” terangnya.
Firman mengaku, ada perbedaan usulan mengenai besaran pesangon, serikat pekerja meminta tetap 32 kali gaji, sementara pemerintah ingin dikurangi menjadi 30 dengan posisi 22 dibebankan pada perusahaan dan 8 bulan gaji dibebankan pemerintah.
Kemudian, sambung dia, ketentuan upah minimum daerah juga menjadi perdebatan. Akhirnya, diputuskan upah minimum per kabupaten/kota dengan persyaratan-persyaratan tertentu, karena situasi kondisi daerah yang tidak sama sehingga, harus dilihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi ukuran. “Sekarang inflasi ikut menentukan jadi nggak memberatkan semua pihak,” imbuh Firman.
(Baca: KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang)
Mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini menjelaskan, jika Tim Perumus (Timus) selesai maka agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan lewat pleno Baleg DPR lalu, pengambilan tingkat I dengan pemerintah, kemudian disahkan di rapat paripurna DPR. “Tergantung penjadwalan. Kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir (8 Oktober),” ujarnya.
Namun, Firman yakin bahwa RUU Ciptaker ini bisa rampung pada 8 Oktober. Menurutnya, RUU ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak karena, situasi ekonomi akibat pandemi ini mengalami penurunan tajam. Sehingga, perlu ada relaksasi dan juga penyederhanaan regulasi terkait perizinan berusaha dan sebagainya.
“Ya insya Allah (8 Oktober rampung),” tutupnya.
(muh)
tulis komentar anda