Suami Inneke Koesherawati Kembali Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 25 September 2020 - 21:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fahmi dijebloskan ke Sukamiskin setelah putusan perkara suap fasilitas mewah di selnya, berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.
(Baca juga : Pria Pencemburu Ini Racuni Mantan Istri, Bayinya Ikut Tewas karena Minum ASI )
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
Dalam kasus ini, Fahmi akan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020. "Untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani dan juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya. (Baca juga: Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara)
Fahmi Darmawansyah awalnya divonis bersalah atas kasus suap terkait pemulusan proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas kasus tersebut. Fahmi kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Namun, dia kembali terjerat kasus karena menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dia terbukti bersalah menyuap Wahid Husen terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
(Baca juga : Pria Pencemburu Ini Racuni Mantan Istri, Bayinya Ikut Tewas karena Minum ASI )
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
Dalam kasus ini, Fahmi akan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020. "Untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani dan juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya. (Baca juga: Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara)
Fahmi Darmawansyah awalnya divonis bersalah atas kasus suap terkait pemulusan proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas kasus tersebut. Fahmi kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Namun, dia kembali terjerat kasus karena menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dia terbukti bersalah menyuap Wahid Husen terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda