Empat ABK Asal Tegal Dieksploitasi di Kapal Italia

Rabu, 23 September 2020 - 19:09 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani siap membawa kasus eksploitasi empat ABK di kapal ikan Italia ke kepolisian. Foto/dok BP2MI
JAKARTA - Nasib nahas kembali menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) .

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan ada empat orang ABK menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, keempat PMI tersebut diberangkat oleh agen Nurrahray. Mereka awalnya akan dipekerjakan di kapal ikan Sidney Soc Corp milik Giuseppe Bagnato.



“Keempat PMI ABK ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sudah bekerja selama 11 bulan dan masih tersisa satu bulan kontrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Benny mengungkapkan mereka dapat diselamatkan karena ada informasi dan informasi dan advokasi non government organization (NGO), Indonesia Public Police Research and Advocacy (IPPRA). IPPRA ini berkedudukan di Belgia.

Nama keempat PMI tersebut adalah Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto. Mereka semua berasal dari Tegal, Jawa Tengah. Kasus ini, menurut Benny, terungkap setelah Khojali menghubungi perwakilan IPPRA di Belgia pada 26 Agustus 2020.( )

Khojali menceritakan kondisi kerja di kapal MV Ammirgalia RC 1930. Berdasarkan keterangan para PMI itu, mereka baru menyadari belakangan jika diberangkat secara ilegal.

“Karena sejak diberangkatkan dan sampai di Italia belum pernah dibawa majikannya untuk melapor ke otoritas setempat. Setiap akan melapor, mereka selalu diajak bersembunyi,” tutur Benny.( )

Dia menjelaskan keempat PMI mengalami eksploitasi dan tindakan kekerasan selama di kapal, seperti Waktu kerja lebih dari 18 jam dalam sehari dan makanan tidak layak, dan sering dicaci maki.

Pada saat jam istirahat dan makan, mereka sering disuruh mencuci piring kotor sisa makan majikan. Mereka tidak memperoleh perangkat keselamatan kerja sehingga mengalami luka di tangan.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman telah melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadilan dan tempat yang layak bagi mereka adalah di penjara,” tutur Benny.

Dia memastikan keempat PMI telah menjalani tes Covid-19 dan hasilnya negatif. Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, para PMI itu ditampung di Shelter UPT BP2MI Jakarta.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More