Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB
"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tandas dia.
Meski KUHAP melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, dalam praktiknya jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum tersebut dalam sejumlah perkara. Beberapa di antaranya ialah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus selanjutnya yakni, dugaan korupsi PT Sritex yang melibatkan delapan bankir dan diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta perkara dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Praktik Kasasi dalam Vonis Bebas Terdakwa
Meski KUHAP melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, dalam praktiknya jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum tersebut dalam sejumlah perkara. Beberapa di antaranya ialah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus selanjutnya yakni, dugaan korupsi PT Sritex yang melibatkan delapan bankir dan diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta perkara dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(rca)
Lihat Juga :