Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB
loading...
Marak Kasasi Jaksa atas...
Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik upaya hukum kasasi yang masih kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Foto: Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik upaya hukum kasasi yang masih kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa yang telah dinyatakan bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid



Selain melanggar asas kepastian hukum, Albert menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat dimaknai bertentangan dengan asas ne bis in idem, karena berpotensi menyeret terdakwa ke proses peradilan ulang. Praktik tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir, menilai tidak ada lagi hak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis hakim telah didasarkan pada pembuktian yang dilakukan selama persidangan.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila setelah seluruh alat bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir.

"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," jelas dia.

Mudzakkir juga menyoroti praktik kasasi jaksa terhadap putusan bebas yang menurut pengalamannya hampir selalu dikabulkan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa adanya alat bukti baru.

"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan," kata dia.

"Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," jelasnya.

Mudzakkir turut mengkritik sistem hukum pidana nasional yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi. Menurutnya, seluruh perkara pidana harus mengikuti ketentuan KUHAP sebagai hukum acara yang bersifat umum agar persoalan serupa tidak terus berulang.

"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tandas dia.

Praktik Kasasi dalam Vonis Bebas Terdakwa


Meski KUHAP melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, dalam praktiknya jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum tersebut dalam sejumlah perkara. Beberapa di antaranya ialah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026.

Kasus selanjutnya yakni, dugaan korupsi PT Sritex yang melibatkan delapan bankir dan diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta perkara dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.

Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Official Poster My Chef...
Official Poster My Chef in Crime Resmi Dirilis, Sintya Marisca dan Deretan Cast Tampil Penuh Misteri
Aktivitas Trading Token...
Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Tumbuh di Kuartal II 2026
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved