MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:30 WIB
Atas dasar itu, MUI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sudarnoto mengatakan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar setiap tindakan pemerintah tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Sebelumnya, Polri menepis isu tentang penangkapan aktivis Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.

Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus.

Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!