MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:30 WIB
MUI mempertanyakan verifikasi tuduhan terorisme yang dialamatkan ke ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad sebelum polisi menangkap dan mendeportasinya. Foto/Middle East Monitor
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad sebelum polisi menangkap dan mendeportasinya.

MUI menilai langkah tersebut harus dipastikan sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional serta tidak mencederai posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina.



Baca juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).

Selain mempertanyakan dasar penangkapan, Sudarnoto juga menyoroti aspek pendampingan hukum terhadap Miqdad. Menurutnya, Miqdad tidak memperoleh pendampingan hukum sejak ditangkap hingga dipulangkan atau dideportasi ke Siprus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!