Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Senin, 20 Juli 2026 - 10:10 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Putusan gugatan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo akan dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) siang. Dalam praperadilan kali ini, Roy Suryo mengajukan beberapa petitum.
Diketahui, dalam sidang penyerahan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026), Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan sidang pembacaan putusan akan digelar 20 Juli 2026. "Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata I Ketut Darpawan.
KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Berikut ini isi petitum permohononan Roy Suryo, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
Diketahui, dalam sidang penyerahan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026), Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan sidang pembacaan putusan akan digelar 20 Juli 2026. "Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata I Ketut Darpawan.
KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Berikut ini isi petitum permohononan Roy Suryo, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
Lihat Juga :