Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya

Senin, 20 Juli 2026 - 10:10 WIB
adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

3. Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE";

4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:

Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;

Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;

5. Menetapkan bahwa:

Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;

Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!