Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:38 WIB
Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Namun, Hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. "Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Lihat video: YAQUT CHOLIL QOUMAS SIAP DISIDANG! Bakal Buka-bukaan Soal Kuota Haji Tambahan
Namun, Hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. "Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Lihat video: YAQUT CHOLIL QOUMAS SIAP DISIDANG! Bakal Buka-bukaan Soal Kuota Haji Tambahan
Lihat Juga :