Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:38 WIB
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kali ini, Azis mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dab teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan," tulis SIPP PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (18/7/2026).
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Diketahui, praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Kali ini, Azis mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dab teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan," tulis SIPP PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (18/7/2026).
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Diketahui, praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Lihat Juga :