Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Rabu, 08 Juli 2026 - 19:38 WIB
Melalui pendekatan ini, kerentanan bukan lagi menjadi suatu daftar kelompok yang bersifat tetap, melainkan membuka ruang untuk kehadiran bentuk kerentanan baru. Pendekatan ini merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi. Masyarakat terus berubah. Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi dapat melahirkan bentuk-bentuk kerentanan baru yang mungkin belum pernah dibayangkan sebelumnya.
Bentuk-bentuk kerentanan yang muncul hari ini belum tentu sama dengan yang dihadapi satu atau dua dekade yang lalu. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah yang disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan baru.
Pada saat yang sama, revisi UU HAM juga menunjukkan pemahaman bahwa setiap kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda. Tidak semua hambatan dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Tidak semua kelompok menghadapi persoalan yang sama. Karena itu, perlindungannya pun tidak dapat diseragamkan. Di sinilah makna kesetaraan yang sesungguhnya.
Kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Dalam situasi yang berbeda, perlakuan yang sama justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan ketika ditujukan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak-haknya.
Karena itu, beberapa kelompok memerlukan langkah-langkah afirmatif (affirmative action) atau bentuk perlindungan khusus agar hambatan yang mereka hadapi tidak menghalangi penikmatan hak mereka. Dengan kata lain, yang ingin dicapai bukanlah kesamaan perlakuan, melainkan kesetaraan dalam menikmati hak.
Revisi UU HAM mencoba menangkap kenyataan tersebut dengan mengatur isu-isu yang paling dekat dengan pengalaman hidup masing-masing kelompok. Dalam konteks perempuan, misalnya, revisi UU HAM memberikan perhatian khusus terhadap hak reproduksi. Pengaturan ini menjadi penting mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara komprehensif mengatur dan menjamin hak-hak perempuan.
Pengaturan mengenai hak perempuan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Hal yang sama juga terlihat dalam pengaturan mengenai masyarakat adat yang juga masih belum memiliki satu payung hukum yang komprehensif. Selain mempertegas pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, revisi UU HAM juga mengakui hak-hak kolektif yang melekat pada mereka dengan adanya pengaturan yang menekankan pentingnya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent/FPIC).
Pengaturan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk didengar dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka. Sementara itu, meskipun sudah ada payung hukum spesifik yang mengatur mengenai penyandang disabilitas dan anak, keduanya masih membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak asasinya.
Bagi penyandang disabilitas, persoalan yang sering dihadapi bukan semata-mata pengakuan atas hak, melainkan kemampuan untuk mengakses hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hak atas pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, atau partisipasi sosial tidak akan dapat dinikmati secara setara tanpa adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Karena itulah kedua aspek tersebut memperoleh perhatian khusus dalam revisi UU HAM.
Bentuk-bentuk kerentanan yang muncul hari ini belum tentu sama dengan yang dihadapi satu atau dua dekade yang lalu. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah yang disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan baru.
Pada saat yang sama, revisi UU HAM juga menunjukkan pemahaman bahwa setiap kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda. Tidak semua hambatan dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Tidak semua kelompok menghadapi persoalan yang sama. Karena itu, perlindungannya pun tidak dapat diseragamkan. Di sinilah makna kesetaraan yang sesungguhnya.
Kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Dalam situasi yang berbeda, perlakuan yang sama justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan ketika ditujukan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak-haknya.
Karena itu, beberapa kelompok memerlukan langkah-langkah afirmatif (affirmative action) atau bentuk perlindungan khusus agar hambatan yang mereka hadapi tidak menghalangi penikmatan hak mereka. Dengan kata lain, yang ingin dicapai bukanlah kesamaan perlakuan, melainkan kesetaraan dalam menikmati hak.
Revisi UU HAM mencoba menangkap kenyataan tersebut dengan mengatur isu-isu yang paling dekat dengan pengalaman hidup masing-masing kelompok. Dalam konteks perempuan, misalnya, revisi UU HAM memberikan perhatian khusus terhadap hak reproduksi. Pengaturan ini menjadi penting mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara komprehensif mengatur dan menjamin hak-hak perempuan.
Pengaturan mengenai hak perempuan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Hal yang sama juga terlihat dalam pengaturan mengenai masyarakat adat yang juga masih belum memiliki satu payung hukum yang komprehensif. Selain mempertegas pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, revisi UU HAM juga mengakui hak-hak kolektif yang melekat pada mereka dengan adanya pengaturan yang menekankan pentingnya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent/FPIC).
Pengaturan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk didengar dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka. Sementara itu, meskipun sudah ada payung hukum spesifik yang mengatur mengenai penyandang disabilitas dan anak, keduanya masih membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak asasinya.
Bagi penyandang disabilitas, persoalan yang sering dihadapi bukan semata-mata pengakuan atas hak, melainkan kemampuan untuk mengakses hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hak atas pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, atau partisipasi sosial tidak akan dapat dinikmati secara setara tanpa adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Karena itulah kedua aspek tersebut memperoleh perhatian khusus dalam revisi UU HAM.
Lihat Juga :