Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Rabu, 08 Juli 2026 - 19:38 WIB
Triya Venisya Refsi Putri, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM. Foto: Istimewa
Triya Venisya Refsi Putri
Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM
ADA pertanyaan yang cukup sering muncul ketika membahas perlindungan kelompok rentan: mengapa beberapa kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung asumsi yang perlu dibahas lebih lanjut.
Bayangkan ada dua orang yang ingin memasuki sebuah gedung. Yang satu dapat berjalan tanpa hambatan. Yang lain menggunakan kursi roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga yang sama, apakah mereka benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin akan menjawab tidak.
Analogi ini klise, tapi ia menggambarkan sesuatu yang nyata: memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tidak selalu menghasilkan keadilan yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan hambatan yang berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kesetaraan justru menuntut kemampuan untuk memahami bahwa setiap kelompok dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan yang efektif bukan hanya memberikan hak yang sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak tersebut.
Prinsip inilah yang menurut saya menjadi salah satu kekuatan penting dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam hal pendekatan yang digunakan revisi UU HAM dalam memahami kelompok rentan. Selama ini, kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok yang selama ini secara konsisten mengalami hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Namun yang menarik, revisi UU HAM tidak mengunci kelompok rentan pada daftar yang bersifat tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada penyebutan kelompok tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan yang lebih terbuka yaitu memaknai kerentanan sebagai situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM
ADA pertanyaan yang cukup sering muncul ketika membahas perlindungan kelompok rentan: mengapa beberapa kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung asumsi yang perlu dibahas lebih lanjut.
Bayangkan ada dua orang yang ingin memasuki sebuah gedung. Yang satu dapat berjalan tanpa hambatan. Yang lain menggunakan kursi roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga yang sama, apakah mereka benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin akan menjawab tidak.
Analogi ini klise, tapi ia menggambarkan sesuatu yang nyata: memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tidak selalu menghasilkan keadilan yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan hambatan yang berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kesetaraan justru menuntut kemampuan untuk memahami bahwa setiap kelompok dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan yang efektif bukan hanya memberikan hak yang sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak tersebut.
Prinsip inilah yang menurut saya menjadi salah satu kekuatan penting dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam hal pendekatan yang digunakan revisi UU HAM dalam memahami kelompok rentan. Selama ini, kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok yang selama ini secara konsisten mengalami hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Namun yang menarik, revisi UU HAM tidak mengunci kelompok rentan pada daftar yang bersifat tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada penyebutan kelompok tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan yang lebih terbuka yaitu memaknai kerentanan sebagai situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Lihat Juga :