Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
7. Jaminan perlindungan fisik dan keamanan advokat ketika menangani perkara yang memiliki risiko tinggi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
(shf)
Lihat Juga :