Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
Petisi Ahli menyampaikan langsung aspirasi dari berbagai organisasi advokat terkait RUU Advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Foto/Ist
JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan langsung aspirasi dari berbagai organisasi advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Aspirasi yang disampaikan itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Pertemuan tersebut demi mewujudkan Undang-Undang (UU) Advokat yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi.
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi,” tegas Pitra dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pertemuan tersebut demi mewujudkan Undang-Undang (UU) Advokat yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi.
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi,” tegas Pitra dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lihat Juga :