Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien. Sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar.
Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
Lihat Juga :