Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
loading...
Petisi Ahli menyampaikan langsung aspirasi dari berbagai organisasi advokat terkait RUU Advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan langsung aspirasi dari berbagai organisasi advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Aspirasi yang disampaikan itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Pertemuan tersebut demi mewujudkan Undang-Undang (UU) Advokat yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi.
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi,” tegas Pitra dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien. Sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar.
Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
7. Jaminan perlindungan fisik dan keamanan advokat ketika menangani perkara yang memiliki risiko tinggi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
Pertemuan tersebut demi mewujudkan Undang-Undang (UU) Advokat yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi.
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi,” tegas Pitra dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien. Sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar.
Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
7. Jaminan perlindungan fisik dan keamanan advokat ketika menangani perkara yang memiliki risiko tinggi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
(shf)
Lihat Juga :