Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
Baginya, pertanyaan konstitusional yang perlu terus dijaga bukan hanya apakah suatu kebijakan efektif, melainkan juga apakah proses pembentukannya transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berakar pada mandat konstitusional rakyat Indonesia.
"Dalam demokrasi, pertanyaan seperti ini bukan ancaman. Justru pertanyaan inilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kekuasaan—baik kekuasaan nasional maupun pengaruh dari luar—yang berada di atas Konstitusi."
Menutup bagian tersebut, Dharma menegaskan bahwa ruang untuk mempertanyakan dasar suatu kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi konstitusional.
"Sebab apabila rakyat tidak lagi boleh bertanya, yang sedang dipertahankan bukanlah konstitusi. Yang sedang dipertahankan hanyalah kekuasaan."
Dharma juga kembali menyoroti praktik pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu hari sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan yang ia soroti bukan mengenai legalitas, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi kepada masyarakat.
"Kalau 29 perkara konstitusi dibacakan dalam satu hari, publik diharapkan mencerna semuanya kapan? Dalam sekali duduk? Konstitusi bukan daftar absensi yang tinggal dibacakan satu per satu," sebutnya.
Menurut Dharma, keterbukaan persidangan tidak cukup dimaknai sebagai sidang yang terbuka untuk umum. Keterbukaan yang substantif juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami pertimbangan hukum setiap putusan, sehingga putusan tersebut dapat dikaji, dievaluasi, dan menjadi bagian dari pembelajaran konstitusional.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Menutup tanggapannya, Dharma menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri suatu perkara, tetapi tidak mengakhiri hak warga negara untuk berpikir, mengkaji, dan mengkritisi kebijakan publik.
Menurutnya, demokrasi justru hidup ketika warga negara tetap berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara.
"Konstitusi tidak dibentuk agar negara selalu benar. Konstitusi dibentuk agar ketika negara keliru, rakyat tetap memiliki perlindungan."
Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Ia kembali mengutip prinsip yang menurutnya menjadi inti perjuangannya: Salus populi suprema lex esto, sed potestas suprema numquam esto.
Dharma menjelaskan prinsip tersebut sebagai pengingat bahwa keselamatan rakyat merupakan tujuan yang luhur, tetapi tidak berarti kekuasaan negara menjadi tanpa batas.
"Yang sedang kita jaga bukan hanya kesehatan masyarakat. Yang sedang kita jaga adalah agar, dalam melindungi masyarakat, negara tetap setia kepada Konstitusi," tandasnya.
Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Negara hukum justru diuji ketika negara meminta kewenangan yang luar biasa. Pada saat itulah Konstitusi harus berbicara lebih keras daripada kekuasaan, agar kewenangan yang luar biasa tidak melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh Konstitusi.
"Dalam demokrasi, pertanyaan seperti ini bukan ancaman. Justru pertanyaan inilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kekuasaan—baik kekuasaan nasional maupun pengaruh dari luar—yang berada di atas Konstitusi."
Menutup bagian tersebut, Dharma menegaskan bahwa ruang untuk mempertanyakan dasar suatu kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi konstitusional.
"Sebab apabila rakyat tidak lagi boleh bertanya, yang sedang dipertahankan bukanlah konstitusi. Yang sedang dipertahankan hanyalah kekuasaan."
Kritik terhadap Komunikasi Peradilan Konstitusi
Dharma juga kembali menyoroti praktik pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu hari sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan yang ia soroti bukan mengenai legalitas, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi kepada masyarakat.
"Kalau 29 perkara konstitusi dibacakan dalam satu hari, publik diharapkan mencerna semuanya kapan? Dalam sekali duduk? Konstitusi bukan daftar absensi yang tinggal dibacakan satu per satu," sebutnya.
Menurut Dharma, keterbukaan persidangan tidak cukup dimaknai sebagai sidang yang terbuka untuk umum. Keterbukaan yang substantif juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami pertimbangan hukum setiap putusan, sehingga putusan tersebut dapat dikaji, dievaluasi, dan menjadi bagian dari pembelajaran konstitusional.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Menutup tanggapannya, Dharma menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri suatu perkara, tetapi tidak mengakhiri hak warga negara untuk berpikir, mengkaji, dan mengkritisi kebijakan publik.
Menurutnya, demokrasi justru hidup ketika warga negara tetap berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan konstitusional terhadap penggunaan kekuasaan negara.
"Konstitusi tidak dibentuk agar negara selalu benar. Konstitusi dibentuk agar ketika negara keliru, rakyat tetap memiliki perlindungan."
Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Ia kembali mengutip prinsip yang menurutnya menjadi inti perjuangannya: Salus populi suprema lex esto, sed potestas suprema numquam esto.
Dharma menjelaskan prinsip tersebut sebagai pengingat bahwa keselamatan rakyat merupakan tujuan yang luhur, tetapi tidak berarti kekuasaan negara menjadi tanpa batas.
"Yang sedang kita jaga bukan hanya kesehatan masyarakat. Yang sedang kita jaga adalah agar, dalam melindungi masyarakat, negara tetap setia kepada Konstitusi," tandasnya.
Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak diuji ketika semuanya berjalan normal. Negara hukum justru diuji ketika negara meminta kewenangan yang luar biasa. Pada saat itulah Konstitusi harus berbicara lebih keras daripada kekuasaan, agar kewenangan yang luar biasa tidak melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh Konstitusi.
(shf)
Lihat Juga :