Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
Partisipasi publik harus dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
"Kalau meaningful participation benar-benar terjadi, bukalah dokumentasinya. Tunjukkan bagaimana masukan masyarakat memengaruhi isi undang-undang. Demokrasi tidak meminta tepuk tangan. Demokrasi meminta bukti," sebutnya.
Dharma menyatakan bahwa kepatuhan masyarakat tidak lahir dari banyaknya pernyataan resmi. Menurutnya, kepatuhan dibangun melalui kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila pemerintah bersedia diawasi, bersedia menerima kritik, serta menjelaskan dasar setiap kebijakan secara terbuka.
"Kepercayaan publik bukan sesuatu yang diumumkan. Kepercayaan publik diperoleh," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka diri terhadap evaluasi.
"Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah bertindak. Negara hukum diukur dari seberapa kuat pemerintah bersedia diawasi."
Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Harus Meyakinkan Publik? Dharma menilai bahwa apresiasi Kementerian Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara.
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar meyakini bahwa seluruh pengaturan mengenai KLB dan wabah telah sepenuhnya sesuai dengan Konstitusi, maka legitimasi kebijakan semestinya bertumpu pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan untuk diuji secara publik, bukan pada narasi pembenaran.
"Kalau semuanya memang sudah kokoh secara konstitusional, mengapa masih perlu meyakinkan publik? Dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari konferensi pers. Legitimasi lahir dari Konstitusi," tegasnya lagi.
Dharma mengatakan bahwa perkara yang diajukannya sejak awal tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana negara menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam berinteraksi dengan berbagai lembaga dan kerja sama internasional menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan nasional tetap berpijak pada mekanisme konstitusional Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa pembentukan hukum nasional harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh bekerja sama dengan dunia. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia tetap memperoleh legitimasi dari Konstitusi Indonesia, dan bukan semata-mata karena mengikuti standar, rekomendasi, atau praktik yang berkembang di tingkat internasional.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab: apakah Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan fungsinya sebagai Guardian of the Constitution untuk menjaga kedaulatan rakyat Indonesia (Guardian of the Constitution for the Sovereignty of the Indonesian People), ataukah dalam praktiknya telah bergeser menjadi Guardian of a Global Constitution?"
Dharma juga mengingatkan pengalaman sejarah ketika Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) dengan IMF pada masa krisis ekonomi. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, yang dipinjam Indonesia bukan hanya uang, melainkan juga arah kebijakan negara. Dalam pandangannya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberi pinjaman dapat memiliki pengaruh terhadap agenda reformasi kelembagaan dan regulasi, sehingga pembiayaan internasional tidak hanya dipahami sebagai hubungan finansial, tetapi juga dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan.
"Pelajaran yang perlu diambil bukanlah menolak kerja sama internasional, melainkan memastikan agar setiap agenda reformasi tetap diputuskan melalui mekanisme konstitusional Indonesia. Jangan sampai utang menjadi pintu masuk bagi pengaruh yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, kapan undang-undang diubah, bagaimana peradilan direformasi, atau bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja. Semua itu harus tetap berada dalam kendali konstitusi dan kedaulatan rakyat Indonesia."
"Kalau meaningful participation benar-benar terjadi, bukalah dokumentasinya. Tunjukkan bagaimana masukan masyarakat memengaruhi isi undang-undang. Demokrasi tidak meminta tepuk tangan. Demokrasi meminta bukti," sebutnya.
Kepercayaan Tidak Dibangun dengan Siaran Pers
Dharma menyatakan bahwa kepatuhan masyarakat tidak lahir dari banyaknya pernyataan resmi. Menurutnya, kepatuhan dibangun melalui kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila pemerintah bersedia diawasi, bersedia menerima kritik, serta menjelaskan dasar setiap kebijakan secara terbuka.
"Kepercayaan publik bukan sesuatu yang diumumkan. Kepercayaan publik diperoleh," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka diri terhadap evaluasi.
"Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah bertindak. Negara hukum diukur dari seberapa kuat pemerintah bersedia diawasi."
Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Harus Meyakinkan Publik? Dharma menilai bahwa apresiasi Kementerian Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara.
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar meyakini bahwa seluruh pengaturan mengenai KLB dan wabah telah sepenuhnya sesuai dengan Konstitusi, maka legitimasi kebijakan semestinya bertumpu pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan untuk diuji secara publik, bukan pada narasi pembenaran.
"Kalau semuanya memang sudah kokoh secara konstitusional, mengapa masih perlu meyakinkan publik? Dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari konferensi pers. Legitimasi lahir dari Konstitusi," tegasnya lagi.
Dharma mengatakan bahwa perkara yang diajukannya sejak awal tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana negara menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam berinteraksi dengan berbagai lembaga dan kerja sama internasional menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan nasional tetap berpijak pada mekanisme konstitusional Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa pembentukan hukum nasional harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh bekerja sama dengan dunia. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia tetap memperoleh legitimasi dari Konstitusi Indonesia, dan bukan semata-mata karena mengikuti standar, rekomendasi, atau praktik yang berkembang di tingkat internasional.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab: apakah Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan fungsinya sebagai Guardian of the Constitution untuk menjaga kedaulatan rakyat Indonesia (Guardian of the Constitution for the Sovereignty of the Indonesian People), ataukah dalam praktiknya telah bergeser menjadi Guardian of a Global Constitution?"
Dharma juga mengingatkan pengalaman sejarah ketika Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) dengan IMF pada masa krisis ekonomi. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, yang dipinjam Indonesia bukan hanya uang, melainkan juga arah kebijakan negara. Dalam pandangannya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberi pinjaman dapat memiliki pengaruh terhadap agenda reformasi kelembagaan dan regulasi, sehingga pembiayaan internasional tidak hanya dipahami sebagai hubungan finansial, tetapi juga dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan.
"Pelajaran yang perlu diambil bukanlah menolak kerja sama internasional, melainkan memastikan agar setiap agenda reformasi tetap diputuskan melalui mekanisme konstitusional Indonesia. Jangan sampai utang menjadi pintu masuk bagi pengaruh yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, kapan undang-undang diubah, bagaimana peradilan direformasi, atau bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja. Semua itu harus tetap berada dalam kendali konstitusi dan kedaulatan rakyat Indonesia."
Lihat Juga :