Bahaya Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, dalam rapat kerja kemarin, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan pilkada. “Ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” timpal Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.

Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Pasalnya, dia melihat masih adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU, yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat perppu. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember. Dia mengatakan penyelenggaraan tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. (Faorick Pakpahan/F.W. Bahtiar/Dita Angga/Andika H Mustaqim/Kiswondari)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More