Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari Bais TNI

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:03 WIB
Baca juga: Hakim Kembali Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus

Hakim mengingatkan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta karena telah disumpah. Bahkan, hakim mengingatkan konsekuensi hukum manakala keterangannya tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana yang dialami, diketahui, dan dilihatnya sendiri tanpa ditambah-tambahi.

"Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya, di dalam KUHP 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!