Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari Bais TNI

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:03 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya.



"Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama, secara agama dibawa sumpah kita puji Al-Qur’an, apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham yah, itu secara agama," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!