TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Senin, 04 Mei 2026 - 13:42 WIB
Baca juga: Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
Sementara, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus pada sidang yang digelar 6 Mei 2025 mendatang.
"Tapi kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut. Dan barusan saja, kami coba konfirmasi ke KontraS ya, dan dari KontraS menyampaikan Andrie juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei tersebut," tutur Julio.
Oleh karena itu, Julio memandang jika dilihat dari perspektif hukum pidana baik militer maupun sipil, Andrie Yunus sebenarnya secara formil belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tak akan hadir dalam persidangan.
"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," pungkasnya.
Sementara, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus pada sidang yang digelar 6 Mei 2025 mendatang.
"Tapi kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut. Dan barusan saja, kami coba konfirmasi ke KontraS ya, dan dari KontraS menyampaikan Andrie juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei tersebut," tutur Julio.
Oleh karena itu, Julio memandang jika dilihat dari perspektif hukum pidana baik militer maupun sipil, Andrie Yunus sebenarnya secara formil belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tak akan hadir dalam persidangan.
"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :