4 Terdakwa Kasus Penyiram Andrie Yunus Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat
Rabu, 29 April 2026 - 12:54 WIB
"Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal dengan nama Sdr. Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur.
Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount.
Lanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.
Sikap Andrie Yunus yang dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). selain itu Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras dan menganggap TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Terdakwa-1 berkata "Saya saja yang menyiram", mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata "kalau begitu kita kerjakan bersama-sama"," kata Oditur.
Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
"Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Sdr. Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ucapnya.
Pada Kamis (12/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie.
Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount.
Lanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.
Sikap Andrie Yunus yang dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). selain itu Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras dan menganggap TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Terdakwa-1 berkata ingin memukul Sdr. Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Terdakwa-1 berkata "Saya saja yang menyiram", mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata "kalau begitu kita kerjakan bersama-sama"," kata Oditur.
Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
"Selanjutnya Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Sdr. Andrie Yunus ke kantor Kontras, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI," ucapnya.
Pada Kamis (12/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie.
Lihat Juga :