Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:28 WIB
loading...
Kortas Tipikor Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Foto: Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011 berinisial SW, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
Baca juga: Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011 berinisial SW, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
Baca juga: Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Lihat Juga :