4 Terdakwa Kasus Penyiram Andrie Yunus Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat
Rabu, 29 April 2026 - 12:54 WIB
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiyaan berat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiyaan berat. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.
Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (28/4/2026). Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
"Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur juga membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (28/4/2026). Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
"Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur juga membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Lihat Juga :