Picu Polemik, KPU Bakal Atur Konser Musik Hanya Boleh Via Daring
Sabtu, 19 September 2020 - 21:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kampanye dalam bentuk lain perhelatan Pilkada 2020. Salah satunya konser musik dimana penyelenggaraannya tidak diperbolehkan secara langsung melainkan dialihkan secara daring.
Rencana ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah saat rapat koordinasi khusus (Rakorsus) yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 18 September 2020, kemarin. (Baca juga: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan)
Nantinya, aturan tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. "Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Dia melanjutkan, jika usulan ini tidak bisa diakomodir dalam perppu, KPU tetap akan berusaha mengubah aturan atau regulasi tersebut. Dengan harapan, protokol kesehatan Covid-19 bisa benar-benar diatur dalam sebuah regulasi. "KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui pedoman teknis," ujarnya. (Baca juga: Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final)
Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Salah satunya tentang pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dimana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020. (Baca juga: PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye)
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa, 15 September 2020.
Rencana ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah saat rapat koordinasi khusus (Rakorsus) yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 18 September 2020, kemarin. (Baca juga: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan)
Nantinya, aturan tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. "Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Dia melanjutkan, jika usulan ini tidak bisa diakomodir dalam perppu, KPU tetap akan berusaha mengubah aturan atau regulasi tersebut. Dengan harapan, protokol kesehatan Covid-19 bisa benar-benar diatur dalam sebuah regulasi. "KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui pedoman teknis," ujarnya. (Baca juga: Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final)
Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Salah satunya tentang pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dimana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020. (Baca juga: PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye)
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa, 15 September 2020.
(cip)
tulis komentar anda