Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan

Sabtu, 19 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Cegah Kluster Pilkada,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kegiatan pengumpulan massa seperti konser musik saat kampanye pilkada harus dicegah karena rawan memicu kerumunan sehingga berpotensi jadi arena penularan virus corona (Covid-19). Solusi terbaik untuk mencegah hal itu terjadi adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada.

Perppu Pilkada Jilid II dibutuhkan untuk mengubah aturan mengenai ketentuan rapat umum yang saat ini masih tercantum di UU Pilkada. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun peraturan KPU (KPU) yang di dalamnya mengatur diperbolehkannya pasangan calon dan tim kampanye menggelar konser musik, kegiatan bazar, atau gerak jalan. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)

Urgensi penerbitan perppu tidak hanya untuk mencegah konser musik dan kegiatan lain yang rawan memicu kerumunan massa saat kampanye. Ada beberapa masalah pilkada lain yang muncul di masa pandemi ini sehingga mengharuskan dilakukan perubahan regulasi. Misalnya penting mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Ini penting karena mengacu kasus pendaftaran calon di KPU pada 4–6 September. Saat itu banyak pasangan calon kepala daerah yang melanggar, tetapi sulit dijatuhi sanksi tegas akibat ketiadaan aturan di UU Pilkada.

Mekanisme perppu lebih efektif sebagai solusi daripada merevisi UU Pilkada. Proses pembahasan revisi UU lebih lama, padahal hari pencoblosan pilkada tersisa kurang dari tiga bulan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, UU Pilkada yang digunakan sekarang memang masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Karena itu KPU dalam membuat PKPU masih merujuk pada UU yang ada.

“Untuk itu memang perlu ada penyesuaian aturan dengan kondisi pandemi saat ini,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (Baca juga: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)

Ada beberapa hal menurut Ninis yang perlu diakomodasi jika perppu pilkada diterbitkan. Pertama, menghilangkan bentuk kampanye rapat umum. “Dengan begitu tidak bisa lagi ada aktivitas kampanye seperti konser, bazar, atau gerak jalan,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
Bonatua Silalahi Akhirnya...
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved